TENTANG PPID PT. PPSU

PROFIL SINGKAT ORGANISASI PPID PT PPSU

Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID PT Pembangunan Prasaranan Sumatera Utara berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui Surat Keputusan Direki Nomor  : 078/SKDIR-PPSU/V/2023 telah ditetapkan :

  1. Nurul Filza Bakri sebagai Atasan PPID
  2. Jem Lamindo Sembiring sebagai Pelaksana PPID bagian Administrasi
  3. Masdianto Purba sebagai Pelaksana PPID bagian Informasi dan Dokumentasi

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Direksi nomor : 078/SKDIR-PPSU/V/2023  tentang Pengangkatan Tim Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Tugas Dan Fungsi PPID


  1. Melakukan pengelolaan informasi publik
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi


VISI MISI PPID

VISI

Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Prima Menuju Good Governance.

 

Misi

  • Meningkatkan Aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik.

  • Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi publik.

  • Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

  • Meningkatkan sinergitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik

     

Berita

Hubungi Kami